Pengertian Hukum
Menurut JCT Simorangkir SH dan Woerjono
Sastropranoto SH yang medefinisikan hukum sebagai peraturan-peraturan
yang memaksa , yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan
masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib pelanggaran
mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan .
Sifat dan Ciri - Ciri Hukum
Ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:a. Terdapat perintah dan/atau larangan.
b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Sedangkan sifat hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya.
Sumber - Sumber Hukum
Segala sesuatu yang menimbulkan
aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar
dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata.Contoh sumber hukum:
- Undang-undang
- Kebiasaan
- Yuriprudensi
- Traktat
- Pendapat Sarjana
Pembagian Hukum
- Hukum Menurut Bentuknya
- Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan
- Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditati seperti suatu peraturan perundang-undangan
- Hukum Menurut Tempat Berlakunya
- Hukum nasional, yaitu huku yang berlaku di suatu Negara
- Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan dunia internasional
- Hukum asing, yaitu hukum yang diberlakukan di negara lain
- Hukum Menurut Sumbernya
- Sumber hokum material, yaitu kesadaran hukum masyarakat atau sumber isi hukum yang menentukan agar sesuatu dapat disebut hokum dan mempunyai kekuatan mengikat
- Sumber hokum formil, yaitu sumber hukum yang membentuk hukum, menentukan berlakunya hukum atau berkaitan dengan tata cara pembentukannya
- Hukum Menurut Waktu Berlakunya
- IUS CONSTITUTUM (hukum positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam wilayah tertentu
- IUS CONSTITUENDUM, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang
- Hukum Menurut Isinya
- Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan
- Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat perlengkapannya atau Negara dengan perorangan.
- Hukum Menurut Cara Mempertahankannya
- Hukum Formil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan memepertahankan hukum materil
- Hukum Materil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan – kepentingan dan hubungan yang wujud perintah dan larangan – larangan
- Hukum Menurut Sifatnya
- Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak
- Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak – pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya
diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga
merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang
berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara
independent.
2 Tugas Utama Negara
a. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainb Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama sesuai tujuan Negara.
Sifat - Sifat Negara
1. Sifat memaksa : tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.2. Sifat monopoli : setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat totalitas : segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
2 Bentuk Negara
1. Negara kesatuan adalah negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintah dalam negara itu berada pada pusat.
2. Negara serikat adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara kesatuan kedalam suatu ikatan kerjasama untuk melakukan urusan secara bersama.
Unsur - Unsur Negara
- Harus ada wilayah
- Harus ada rakyat
- Harus ada pemerintahnya
- Harus ada tujuannya
- Mempunyai kedaulatan
Pengertian Pemerintah
Pemerintah merupakan salah satu unsur penting dalam negara.karena pemerintah adalah roda negara, maka tidak akan mungkin ada suatu negara tanpa pemerintah.
Pengertian Warga Negara
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
-
kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius
Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu
Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia
dilahirkan
- kriterium
kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini
seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana
dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara
tersebut.
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara
Penduduk ialah
mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh
peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat
tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk
ini dibedakan menjadi dua yaitu
-
Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya
dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui
pemerintahannya sendiri
- Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
Pendapat : Kita sebagai warga negara harus patuh terhadap hukum yang dibuat oleh pemerintah negara tersebut. Selain itu, hukum yang telah ditetapkan juga harus sesuai dengan kondisi masyarakatnya. Suatu negara yang tidak mempunyai peraturan , maka negara tersebut akan berantakan.
Sumber : http://novifadillah.blogspot.com/2011/10/ilmu-sosial-dasar-bab-5-warganegara-dan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar